“yaitu orang yang tak mencegah kemungkaran dengan tangannya, tidak juga dengan lisan dan hatinya.” (Mawa,izh as., shahabah, Shalih Ahmad al Syami).
Dari penjabaran tersebut bahwa orang yang sama sekali tidak memberikan kontribusi positif adalah merupakan orang yang telah mati, meskipun sejatinya ia masih dalam keadaan hidup sebut saja pejabat atau elit politik dinegri ini. Tentu sudah tak asing mendengar persoalan klasik yang hampir tak kunjung tuntas, mengapa? Sebab mulai dari pagi kita mendengar media yang selalu saja mengimformasikan perihal korupsi. Seperti kita ketahui bersama sifat bawaan manusia itu adalah selalu mendekati dan mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan. Kalau dalam konteks korupsi, mengingat korupsi adalah cara cepat untuk mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras kenapa? Karena secara psikologi seseorang akan mudah tergerak untuk korupsi, apalagi dengan uang yang banyak di tangan akan segeralah terbayang berbagai kesenangan dan kenikmatan lain yang dapat dibeli dengan uang. Mereka berpandangan uang memang bukan segalanya, tetapi uang akan dibuat susah segalanya.
Bosan sebenarnya membahas korupsi yang tidak ada habis-habisnya baik dari tingkatan kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun negara. Namun akan kita bahas sebab ini adalah salah satu untuk kebaikan negara.
Komarudin hidayat pernah mengatakan tentang persoalan korupsi bahwa “ dulu ketika alat tukar berupa logam emas yang terjadi adalah perampokan, bukannya korupsi berupa angka nominanl melalui teknologi komputer dalam waktu yang amat cepat dengan prosedur yang dibuat berbelit-belit dan berliku-liku agar sulit di telusuri oleh pengawas.
Ketika jumlah penduduk di Indonesia sudah diatas lima miliar, serta muncul saling ketergantungan ekonomi dan perdadangan antarwarga bangsa, alat nilai tukar paling praktis adalah lembaran uang yang telah kita saksikan sekarang, bahkan sekarang sudah sangat mudah disaat berpergian tak harus membawa uang melainkan cukup melakukan transaksi bisnis, kartu kredit bahkan sudah melalui handphone yaitu dengan menginstal aplikasi. Hal ini adalah revolusi yang besar dalam sejarah peradaban manusia. Hanya saja, ketika uang jadi komoditas nyata, manipulasi, dan korupsi serta kapital maka keuangan sangat mudah dilakukan.
Tanpa dipungkiri bahwa kekayaan saat ini berupa uang, maka yang dianggap kaya sekarang adalah mereka yang mempunyai tabungan yang banyak, sekalipun uang tidak produktif. Pusat kekayaan tidak lagi di desa dengan lahan sawah, kopra, pala, cengkih yang luas, tetapi di dunia perbankan dan kantor pajak karena disana terakumulasi uang triliunan rupiah. Kalau korupsi ini dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat negara ataupun perusahaan dalam jumlah yang kecil pula, maka dampaknya tidak begitu terasa. Akan tetapi, perlu kita ingat bersama bahwa sebuah atap rumah bermula dari kebocoran yang kecil hingga akan membesar jika tidak segera diatasi. Begitupun sebuah bangunan besar akan habis termakan api yang dimulai oleh jilatan api kecil juga.
Sungguh menjadi problem yang serius bagi bangasa ini karena yang melakukan kerupsi saat ini bukan lagi pegawai rendahan, tetapi mereka yang berkedudukan dan pendidikannya tinggi yang gaya hidupnya sangat mewah sehingga korupsi berlangsung secara sistematik. Ibarat seekor ulat, yang makan bukan saja dedaunan, dahan, dan buahnya, melainkan batang tubuhnya yang lama kelamaan akan menjalar ke akar kehidupan bernegara.
Kata korupsi itu sendiri berasal dari bahasa arab latin yang bermakna menghancurkan. Jadi para koruptor memang sudah berhasil menghancurkan martabat dan wibawah pemerintah sehinggah bangrutlah kekayaan negara dan bangsa kita.
Jadi masyarakat dan pemerintah mestinya menempatkan para koruptor sebagai kelompok subversi musuh rakyat dan seharusnya negara yang semestinya ditindak tegas, jika perlu dihukum mati karena negara dan rakyat banyak yang menjadi korban.
Perlu kita ketahui daya rusak tindakan korupsi jauh lebih dasyat ketimbang teroris pelaku bom bunuh diri. Kenapa? Karena daya rusak korupsi berlangsung sistematik dan menghancurkan tubuh birokrasi negara serta mental pejabat, rakya mesti marah dan melawan koruptor jika perlu segera di buat undang-undang pembuktian kekayaan terbalik terhadap pejabat negara yang strategis sebab masih banyak putra bangsa yang ingin mengabdi untuk melayani rakyat dengan gaji dibawah Rp 50 selama lima tahun.
Jadi pelaku korupsi sangatlah merugikan sebab meskipun ia belum mati, tetapi ia layaknya orang mati karena tidak memberikan manfaat bahkan hanya merugikan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan sopan