Oleh: Nursalimah Yoisangaji Sekertaris Kohati HMI Komisariat Syariah Iain Ternate Periode 2022-2023 Di dalam pandangan masyarakat perempuan adalah suatu keutuhan dalam meningkatkan potensi sebagai produk domestik dengan terus menempatkan perempuan sebagai skala subordinasi. hal ini bukanlah stigma yang baru terdengar di telinga, bahkan menjadi suatu keudayaan masyarakat secara meluas terhadap perempuan, hal ini dapat dijuluki sebagai diskriminasi dasar terhadap perempuan. karena pandanggan atau pola berfikir masyarakat terhadap perempuan hanyalah pada sisi terendah, hal ini akan menjadi budaya yang terstruktur sehingga akan berdampak pada setiap generasi perempuan yang akan terkungkung atas budayanya dan ruang berekspresi untuk perempuan sudah tidak lagi di mumpuni, dengan demikian stigma-stigma ini dapat menghadir problem yang secara otomatis membuat ruang gerak perempuan itu vakum. paradigma masyarakat inilah yang harus diubah, dengan cara perempuan terus menghadirkan sesuatu ya...