Kabid Eksternal Kohati Komisariat Syariah.
Hijab Dalam(bahasa Arab)Adalah “Penghalang atau penutup”
Hijab adalah segalah hal yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya.Di antara penerapan maknanya,hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat.
Perempuan Adalahmakhluk yang di ciptakan Tuhan yang memiliki Rahim dan sifat malu.Perempuan juga sering kali diibaratkan sebagai sesok yang lemah lembut tidak sama dengan laki-laki yang di anggap sebagai sesok yang sangat kuat untuk melakukan hal-hal yang berotot .
Hijab perempuan bukan menjadi pembatas kebebasan di dalam berkarir malah memberikan perempuan peluang yang bagus dan mudah dalam beribadah sekaligus bekerja. Banyak peluang kerja seperti dokter, guru, petani dan lainnya yang dapat diambil perempuan tanpa harus melepas hijabnya. Orang lain pun akan menghormati kegigihan mereka yang selalu menjaga hijabnya dan dapat menjadi pedoman bagi perempuan-perempuan lain untuk selalu taat di dalam melaksanakan kewajiban agama Islam.
Islam mewajibkan perempuan menggunakan hijab agar perempuan selalu terjaga kehormatanya karena perempuan memiliki peran yang penting di dalam masyarakat. Islam juga ingin menyatakan bahwa perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki laki di dalam berjihad dan beribadah maupun bekerja (Thahirah, 2007). Perempuan memiliki hak yang sama seperti halnya pria, perempuan dapat bekerja dan beraktivitas seperti pria.
Perempuan yang berhijab dapat bekerja dengan terhormat dan terjaga haknya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Memperoleh kebebasan sebagai makhluk Tuhan adalah merupakan hak-haknya sebagai manusia. Menurut Mary and Anjum (1997), hak dan kewajiban bagi setiap kaum perempuan Muslim, hak-hak itu antara lain:
1. Hak Asasi Manusia
Kaump dalam Islam sebagai makhluk Tuhan, mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab sama dengan pria dan tidak ada pembatasan hak sebagai hamba Allah, termasuk dalam hal kemanusiaan terdapat kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki. Dimulai sejak asal usul laki-laki dan perempuan berasal dari inti yang sama, begitu mereka di bumi sama dalam hal kemanusiaan mempunyai hak yang sama. Tidak ada yang lebih unggul dalam hal jenis kelamin, karena apabila dibedakan maka akan menimbulkan kontradiksi dalam hal kesetaraannya.
2. Hak Sipil
Kaum perempuan memiliki hak dasar kebebasan berekspresi dan menentukan pilihan berdasarkan hak masing-masing pribadinya. Pertama, ia bebas memilih agamanya. Al Qur'an menyatakan: "Tidak ada paksaan dalam agama" (QS. 2:256). Kedua, dianjurkan untuk menyumbangkan pendapat dan ide. Dalam sejarah Nabi, pada masa lampau sudah banyak contoh tentang kebebasan bahwa perempuan boleh mengajukan pertanyaan langsung kepada Nabi Muhammad dan menawarkan pendapat mereka tentang agama, ekonomi dan sosial. Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
3. Hak Sosial
Nabi Muhammad SAW sebagai rasul Allah SWT menganjurkan setiap Muslim, baik laki- laki maupun perempuan, untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Mempelajari pengetahuan tentang Al Qur’an dan Hadist serta pengetahuan umum lainnya. Laki-laki dan perempuan, keduanya memiliki kapasitas yang sama untuk belajar dan memahami ilmu pengetahuan. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk menjaga sikap dan perilaku yang baik, dan membuang perilaku buruk di semua lingkungan kehidupan. Perempuan Muslim harus mendapatkan pendidikan yang sesuai untuk melakukan tugas ini sesuai dengan bakat dan minat alami masing- masing. Mengurus rumah tangga, memberikan dukungan kepada suaminya, meningkatkan dan mengajar anak-anak adalah tugas utama dan memegang peran sangat penting bagi perempuan.
1. Hak politik
Artinya bahwa dalam Islam, perempuan diberi hak untuk memberikan suara. Dalam ranah publik, perempuan diberi hak menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam politik. Perempuan bersama-sama masyarakat berhak memilih pemimpin. Islam tidak melarang perempuan yang memegang posisi penting dalam pemerintahan, bahkan laki-laki dapat minta pendapat dan berkonsultasi kepada kaum perempuan sebelum laki-laki tersebut melaksanakan tugasnya dalam negara, sebagai contohnya Abdur-Rahman bin Auf dianjurkan Usman bin Affan sebagai Khalifah.
2. Hak ekonomi
Perempuan, perannya dalam kehidupan rumah tangga, diberi hak dukungan finansial. Perempuan diberi tanggung jawab yang lebih besar dalam mengatur perekonomian keluarga. Laki-laki harus menghormati dan menjaga perempuan (istrinya), tidak hanya fisiknya saja tetapi juga melindunginya. Perempuan Muslim, memiliki hak untuk mendapatkan uang, hak untuk memiliki harta, untuk masuk ke dalam masalah yang berkaitan dengan kontrak hukum dan untuk mengelola semua aset itu dengan cara apapun. Dia dapat menjalankan sendiri bisnisnya tanpa seorangpun yang meng-klaimnya termasuk penghasilan suaminya.
Ternate, 14 Agustus 2021

Komentar
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan sopan